Penindakan impor ilegal komoditas garam. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Mengapa Garam Jadi Celah Baru Impor Ilegal?

Mengapa Garam Jadi Celah Baru Impor Ilegal?

PravadaNews – Penindakan Bea Cukai terhadap pengiriman garam yang tidak sesuai dokumen impor pada periode Agustus-September 2026 membuka kembali pengawasan terhadap tata kelola impor komoditas itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan indikasi ketidaksesuaian pemberitahuan kepabeanan setelah melakukan penindakan di sejumlah wilayah, seperti Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam salah satu penindakan di Tanjung Perak, Jawa Timur, 15 kontainer yang diberitahukan sebagai aluminium klorida dari India ditemukan berisi 211 ton garam garam setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dalam dokumen impor dengan barang yang ditemukan saat pemeriksaan.

“Pemberitahuan barang yang tidak benar termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang,” ujar Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (23/9/2026). 

Dalam kasus itu, Djaka menyampaikan barang yang berbeda disusun dalam satu pengiriman melalui pola kemasan dan penyusunan barang.

Selain melalui dokumen yang tidak sesuai, Djaka juga menyoroti pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal, terutama di wilayah perairan dan perbatasan.

“Pintu masuk barang-barang ilegal di Indonesia itu tentu masih banyak yang perlu menjadi atensi, seperti di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan, di mana barang-barang ilegal ataupun tadi balpress masih saja tetap ada,” tegas Djaka.

Bea Cukai, sebutnya, melakukan pengawasan melalui analisis risiko serta peningkatan koordinasi untuk mencegah masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Barat Finari Manan mengungkapkan penindakan di kawasan berikat Bogor menemukan modus penyamaran melalui kemasan dan penempatan barang dalam kontainer.

“Pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan,” ucap Finari dalam kesempatan yang sama.

Dalam penindakan ini, Finari menjelaksan garam ditempatkan di bagian depan kontainer dan diberitahukan sebagai salt chemical for tanning atau garam untuk kebutuhan pengolahan kulit, sementara hasil pemeriksaan menemukan jenis barang lain yang tidak sesuai pemberitahuan.

Besarnya kebutuhan garam nasional membuat komoditas tersebut menjadi salah satu sektor yang masih bergantung pada pasokan luar negeri. 

Berdasarkan klasifikasi perdagangan HS Code 2501 (Salt; pure sodium chloride), impor garam Indonesia mencakup berbagai kebutuhan penggunaan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor garam untuk kebutuhan industri chlor alkali plant (CAP) sekitar 2,7 juta ton pada 2024 dan 2,6 juta ton pada 2025.

Ketergantungan terhadap impor juga berkaitan dengan neraca garam nasional yang masih memperhitungkan kebutuhan sektor konsumsi dan industri secara terpisah. 

Karena itu, pemerintah membedakan pengaturan impor garam berdasarkan jenis kebutuhan, termasuk konsumsi dan industri, untuk memastikan komoditas yang masuk sesuai dengan peruntukannya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *