Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok Polri)

Beranda / Hukum / Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Ipda Yayat 

Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Ipda Yayat 

PravadaNews – Polda Metro Jaya masih menelaah pengajuan pengunduran diri Ipda Yayat Sudrajat yang terseret perkara dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Proses tersebut akan melibatkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, proses hukum terhadap Yayat menjadi ranah yang harus dihormati kepolisian.

“Ada yang menanyakan tentang Ipda Yayat, kita menghormati, yang pertama proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Budi menjelaskan pengajuan pensiun dini atau pengunduran diri Yayat tetap harus melewati prosedur internal kepolisian. Biro SDM Polda Metro Jaya akan melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Bid Propam Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman. Pemeriksaan itu dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lain yang dilakukan Yayat.

“Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM,” tutur Budi.

Budi menyebut kepolisian memiliki mekanisme sanksi apabila anggota terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu termasuk jika pelanggaran berkaitan dengan kewenangan atau dugaan tindak pidana.

“Ataupun pihak dari Bid Propam apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia,” sambung Budi.

Polda Metro Jaya meminta publik menunggu hasil pendalaman internal terhadap Yayat. Pada saat yang sama, kepolisian tetap menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kita memberi ruang kepada SDM, kepada Bid Propam untuk melakukan pendalaman, tetapi sembari setelah itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan Yayat telah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK menggeledah rumah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur dan Depok.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Jupriono mengatakan Yayat tidak dapat menjalankan tugas setelah menjalani pemeriksaan dan proses birokrasi di Polda Metro Jaya. Yayat disebut mengalami gangguan kesehatan karena berat badan berlebih dan menjalani rawat jalan.

Yayat juga disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Polri sejak sekitar enam bulan lalu. Pengajuan tersebut dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengannya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *