PravadaNews — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian Komisi XIII DPR. Komisi yang membidangi urusan pemasyarakatan itu akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Komisi XIII juga akan mencari langkah perbaikan yang diperlukan setelah temuan Ombudsman Republik Indonesia.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Willy menilai temuan fasilitas mewah menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurut dia, pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar penyimpangan serupa tidak kembali muncul.
Willy menjelaskan fasilitas khusus di dalam lapas dapat muncul karena adanya permintaan dan penyediaan. Willy mengaitkan kondisi itu dengan warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu dan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” kata Willy.
Willy mengatakan penanganan persoalan pemasyarakatan tidak cukup dengan menindak setiap temuan penyimpangan. Menurut Willy, sistem pengelolaan lapas secara keseluruhan juga perlu dievaluasi.
Komisi XIII melihat momentum pembaruan sistem pidana dapat menjadi bagian dari pembenahan pemasyarakatan. Willy menyinggung keberadaan pidana sosial yang telah dikenal dalam sistem pidana baru sejak 2023.
“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” ungkap Willy.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga merespons temuan Ombudsman tersebut. Dasco mengatakan informasi itu telah diteruskan kepada Komisi XIII sebagai komisi teknis yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dasco mengatakan Komisi XIII akan mendalami temuan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR. Komisi XIII merupakan mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Temuan fasilitas mewah itu bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang menyerupai hunian tipe 36 di area belakang lapas.
Kamar-kamar tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan umum. Fasilitasnya mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area khusus tersebut. Tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan tempat sampah di kawasan lapas.















