PravadaNews – Menjelang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) beroperasi pada 1 Januari 2027, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajukan tujuh prasyarat tata kelola agar pembentukan harga sawit berlangsung transparan dan tidak menambah beban pelaku usaha.
Ketujuh prasyarat ini mencakup tata kelola bebas konflik kepentingan, pemanfaatan posisi dominan Indonesia, volume perdagangan besar, ketertelusuran komoditas, transparansi pembentukan harga, interoperabilitas data, hingga efisiensi biaya bagi peserta bursa.
Dilansir dalam laman resminya, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menekankan pengelolaan BMKS perlu independen dari intervensi politik maupun manipulasi pihak tertentu.
Selain itu, GAPKI menempatkan likuiditas sebagai syarat penting karena transaksi harian yang besar diperlukan untuk menjaga perdagangan tetap aktif. Ketertelusuran juga dinilai perlu untuk memastikan asal komoditas, perizinan, serta sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Pada sisi pembentukan harga, GAPKI menginginkan proses price discovery mencerminkan permintaan dan penawaran riil serta terhindar dari praktik transfer pricing. Karenanya, pertukaran data antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Industri Mineral, dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga menjadi bagian dari prasyarat yang disampaikan.
GAPKI turut meminta biaya dalam mekanisme BMKS tidak menambah beban industri sawit, terutama ketika pelaku usaha masih harus memperhitungkan berbagai kewajiban dalam perdagangan dan ekspor. Dengan struktur tersebut, GAPKI mengharapkan bursa dapat membentuk harga acuan tanpa mengurangi daya saing produk Indonesia.
Kerangka pengaturan BMKS kemudian diperjelas pada Jumat (18/9/2026) ketika OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang peralihan pengawasan BMKS dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan bursa.
Melalui POJK 15/2026, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027, dengan mekanisme transisi yang ditujukan untuk mencegah kekosongan hukum dan mengurangi kendala operasional bagi pelaku usaha.
Adapun POJK 16/2026 mewajibkan BMKS menerapkan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. Aturan ini juga mencakup tata kelola, pelaku perdagangan, tahapan transaksi, serta pelindungan pengguna jasa.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut Indonesia belum memperoleh manfaat optimal sebagai produsen utama sejumlah komoditas karena sebagian proses pembentukan harga masih berlangsung di luar negeri.
Persiapan aturan dan pengawasan kemudian menjadi salah satu perhatian OJK sebelum bursa mulai berjalan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal,” jelas Friderica dalam keterangan resmi OJK, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Selanjutnya, OJK merancang BMKS sebagai ekosistem yang menghubungkan perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, maupun pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.















