PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri di Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Rumah Lampri di Nganjuk menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
“Benar (geledah rumah Lampri di Nganjuk),” kata Budi kepada wartawan, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Meski membenarkan penggeledahan, Budi belum membeberkan barang bukti yang diamankan penyidik. KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Lampri sebagai tersangka.
Lampri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Ada pula Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Kedelapan tersangka tersebut kemudian menjalani penahanan oleh KPK.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP. Keduanya juga diduga melanggar ketentuan lain dalam KUHP sebagaimana disebutkan KPK.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.















