PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penyelidikan terkait dugaan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
KPK menilai temuan tersebut perlu didalami untuk memastikan tidak terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menjadi perhatian. Menurut Budi, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik fasilitas yang ditemukan.
“Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi, Senin (28/9/2026).
KPK melihat pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas. Kondisi tersebut dapat menjadi titik rawan apabila fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian.
Menurut Budi, praktik semacam itu berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK menilai perlu ada pendalaman untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan siapa saja yang terlibat.
KPK juga merujuk pada kajian sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Kerawanan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, serta pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK menyoroti potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Perlakuan tersebut menjadi persoalan apabila diberikan karena adanya transaksi atau keuntungan tertentu.
“Sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas antara pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu,” jelas Budi.
KPK menilai tata kelola lapas perlu diperbaiki untuk mengurangi risiko terjadinya korupsi. Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong karena itu tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan fasilitas.
“Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan,” imbuh Budi.
Budi menegaskan seluruh warga binaan seharusnya memperoleh perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Pemberian fasilitas tidak boleh didasarkan pada kemampuan membayar ataupun status tertentu.
KPK tetap menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Cibinong. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menargetkan investigasi terkait hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, selesai dalam waktu satu pekan.
Investigasi dilakukan untuk mendalami temuan bangunan dengan fasilitas lengkap di lingkungan lapas tersebut. “Seminggu ya,” kata Agus saat ditemui awak media di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).














