Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Dok. Kejaksaan Agung RI)

Beranda / Hukum / Kejagung Dalami Kasus Hutan di Lampung

Kejagung Dalami Kasus Hutan di Lampung

PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua saksi dari lingkungan pengelola kawasan hutan.

Kedua saksi tersebut berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung. Keduanya diperiksa penyidik pada Senin (28/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik juga tengah melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang, dikutip Selasa (29/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kawasan hutan produksi seluas 55.157 hektare di Kabupaten Way Kanan. Kawasan itu sebelumnya dikelola PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Dalam penyidikan, PT PSMI diduga menguasai sekitar 32.375 hektare kawasan hutan tersebut sejak 2007. Areal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dalam skala besar.

Dugaan penguasaan kawasan hutan itu kemudian dikaitkan dengan kesepakatan kemitraan antara PT PSMI dan PT Inhutani V Persero. Direksi kedua perusahaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 2013.

Namun, MoU tersebut disebut berlaku surut hingga 2007. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menilai pemberlakuan surut itu merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum.

“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” tegas Saiful.

Penyidik mendalami aktivitas pembukaan hutan, penguasaan lahan, hingga pemanfaatan hasil hutan dalam perkara tersebut. Rangkaian aktivitas itu diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Jampidsus juga telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 triliun. Uang tersebut kini diamankan dalam rekening penampungan pemerintah milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful mengatakan uang yang sebelumnya diperlihatkan kepada awak media belum mencakup seluruh dana yang disita penyidik. Sebagian barang bukti tersebut tidak ditampilkan dengan mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan.

“Kami tidak menampilkan seluruhnya saat rilis karena mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan,” terang Saiful.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *