PravadaNews – Kejaksaan Agung menetapkan anggota TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Budi kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara yang melibatkan Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas. Proses hukum tersebut melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang memastikan Budi telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Perwira menengah TNI tersebut juga telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujar Anang.
Dengan penetapan Budi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi delapan orang. Para tersangka berasal dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, hingga anggota TNI aktif.
Selain Budi, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Kemudian mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono selaku vendor motor listrik sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah mengungkap adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai sekitar Rp10 triliun.
“(Kerugian keuangan negara) kurang lebih Rp 10 triliun, kurang lebih ya,” ungkap Anang.
Penghitungan tersebut disampaikan bersamaan dengan rampungnya pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka. Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara dan enam tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang menjalani tahap II yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut meliputi keterangan 233 saksi dan empat ahli. Selain itu, penyidik juga menyerahkan surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
JPU Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka. Setelah dakwaan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Anang.
Sementara itu, proses hukum terhadap Budi Utomo berjalan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif. Penanganan perkara tersebut kini dilakukan oleh unsur peradilan militer bersama unsur terkait dalam perkara yang melibatkan pihak sipil.















