PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, KPK belum menetapkan tanggal pasti pemanggilan berikutnya.
“Tentu secepatnya, ya (akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Kali ini, Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri sehingga hingga kini KPK belum memperoleh keterangannya dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Terlebih, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka itu adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Selain mereka, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. Namun, hingga Senin (26/10/2026), KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Menteri ATR/BPN itu.














