Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi saat ditemui di ICE BSD, Tangerang. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Bagaimana Nasib Kontrak TEI 2026 Jelang Ekspor Satu Pintu?

Bagaimana Nasib Kontrak TEI 2026 Jelang Ekspor Satu Pintu?

PravadaNews – Realisasi kontrak komoditas strategis dari Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 akan melalui mekanisme ekspor baru. Hal itu bisa terjadi setelah ekspor satu pintu resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.

Pada TEI 2025, produk pertambangan mencatat transaksi US$5,50 miliar, sedangkan minyak kelapa sawit beserta turunannya mencapai US$2,30 miliar.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Fajarini Puntodewi, mengatakan TEI 2026 akan berlangsung pada 14–18 Oktober dengan target potensi transaksi US$17,5 miliar.

Pengawalan transaksi TEI yang realisasinya berlangsung pada 2027, menurutnya, masih memerlukan koordinasi seiring perubahan mekanisme ekspor komoditas strategis.

“Kalau itu sih nanti kita koordinasikan,” ungkap Fajarini saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Fajarini juga menilai kinerja ekspor sejauh ini masih berjalan baik di tengah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang masih berada pada tahap awal.

Lebih lanjut,, Fajarini menambahkan penerapan aturan tersebut masih berproses, sementara pengaturan komoditas strategis lainnya mengikuti kewenangan kementerian terkait.

Sementara itu, Kemendag menyiapkan pre-business matching dan pitching sebelum TEI berlangsung agar eksportir dapat lebih awal menjajaki transaksi dengan calon pembeli dari berbagai negara.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah beroperasi sejak Juni 2026 sebagai BUMN Ekspor dalam mekanisme ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis.

Setelah hampir tiga bulan beroperasi, DSI telah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai lebih dari US$14 miliar dengan volume lebih dari 90 juta ton ke lebih dari 100 negara.

Pemerintah menerapkan masa transisi pada 1 Juni-31 Desember 2026 agar eksportir tetap dapat menggunakan perizinan yang telah diterbitkan dengan tambahan kewajiban menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.

Tahap berikutnya dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ketika ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN Ekspor sesuai ketentuan dan pengecualian yang diatur pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *