Harga beras yang diperjual belikan oleh salah satu pedagang kios beras di Jalan Baru, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / PERPADI: HET Beras Tak Sesuai Harga Gabah

PERPADI: HET Beras Tak Sesuai Harga Gabah

PravadaNews – Harga beras di tingkat penggilingan yang naik sejak September 2026 mendapat sorotan dari Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI). PERPADI menilai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras belum sesuai dengan harga gabah.

Sekretaris Jenderal PERPADI, Burhanuddin, menyebut kebijakan HET menjadi salah satu kendala yang dihadapi penggilingan padi dalam menjaga nilai dan mutu hasil panen petani.

Menurutnya, ketidaksesuaian batas harga eceran beras dengan harga gabah yang dibeli penggilingan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha tersebut.

“Kemudian yang kedua, tantangan dan kendala kebijakan dalam rangka menjaga mutu dan nilai produksi hasil dari petani adalah kebijakan Harga Eceran Tertinggi beras, yang tidak sesuai dengan harga gabah yang terjadi di lapangan, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi penggilingan padi,” kata Burhanuddin, dikutip Senin (12/10/2026). 

Selain persoalan HET, Burhanuddin menjelaskan mutu beras sangat bergantung pada kualitas gabah yang diterima penggilingan sehingga proses pengolahan tidak dapat sepenuhnya memperbaiki kualitas bahan baku yang rendah.

Karena itu, Burhanuddin turut menyoroti kebijakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dengan prinsip any qualityatau pembelian tanpa pemotongan harga berdasarkan kualitas gabah.

Burhanuddin menilai, harga dan mutu seharusnya menjadi pertimbangan dalam perdagangan gabah karena perbedaan kualitas bahan baku dapat memengaruhi hasil penggilingan.

“Kebijakan any quality, yang sebetulnya menurut kami adalah menyalahi prinsip dasar perdagangan, karena di dalam prinsip perdagangan ada harga, ada kualitas. Jadi, mempersulit dalam menjaga mutu dan nilai produksi, yang berpotensi melemahkan insentif untuk menjaga kualitas produksi, kemudian menurunkan rendemen, yang berpotensi juga meningkatkan losses dan meningkatkan biaya produksi,” lanjut Sekjen Perpadi ini.

Bagi Burhanuddin, penurunan rendemen atau persentase beras yang dihasilkan dari gabah berpotensi meningkatkan kehilangan hasil dan menambah biaya pengolahan.

Atas persoalan tersebut, Burhanuddin mengusulkan revisi atau penghapusan kebijakan any quality dan HET beras sebagai bagian dari upaya membangun usaha pascapanen yang berkelanjutan.

Pada hari yang sama, pantaun redaksi pada data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara pukul 17.50 WIB menunjukkan harga rata-rata GKP di tingkat petani sebesar Rp7.017 per kilogram, sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) mencapai Rp8.309 per kilogram.

Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan secara nasional naik 0,81%, dari Rp15.062 per kilogram pada Agustus 2026 menjadi Rp15.185 per kilogram pada September 2026.

Adapun harga beras medium meningkat 0,87%, dari Rp13.897 menjadi Rp14.018 per kilogram pada periode yang sama.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET beras medium Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900 per kilogram di Zona I melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *