Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Dok. Palm Oil Magazine)

Beranda / Hukum / KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini.

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Budi mengatakan, Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal agar dapat menghadiri pemeriksaan. KPK meyakini Nusron akan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut sehingga penyidik kembali mengatur jadwal pemanggilan.

Pemeriksaan Nusron dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan Nusron diharapkan membantu penyidik mendalami perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, hingga pihak swasta.

Empat tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *