Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito. (Foto: Dok. Tangkapan Layar YouTube OJK) 

Beranda / Ekonomi / OJK Buka Opsi Dolar AS untuk Transaksi BMKS

OJK Buka Opsi Dolar AS untuk Transaksi BMKS

PravadaNews – Menjelang pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2027, transaksi di bursa tersebut berpeluang menggunakan rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS). 

Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito yang mengatakan persiapan itu merupakan bagian dari mandat baru OJK setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Untuk menjalankan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS.

Sementara aturan teknis masih disiapkan, OJK juga membahas mekanisme transaksi BMKS dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI), terutama mengenai mata uang yang dapat digunakan.

“Dari diskusi yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini dengan Bank Indonesia, dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, misalnya dengan USD,” jelas Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, dikutip Selasa (6/10/2026).

Pada saat yang sama, OJK sedang menyusun aturan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan mengatur teknis penyelenggaraan BMKS, termasuk bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian, perantara perdagangan, dan produk yang diperdagangkan.

Penerapan perdagangan di BMKS juga akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, hingga pelaku pasar.

“POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasarnya itu sendiri,” tutur Sarjito.

Di sisi lain, penggunaan dolar AS tetap harus memperhatikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PBI ini.

Namun, PBI Nomor 17/3/PBI/2015 juga memberikan sejumlah pengecualian dari kewajiban penggunaan rupiah, salah satunya untuk transaksi perdagangan internasional.

Ketentuan valuta asing turut berkaitan dengan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang sejak 1 Juni 2026 mewajibkan penempatan DHE SDA sektor nonmigas sebesar 100% paling singkat 12 bulan dan sektor migas sedikitnya 30% selama tiga bulan melalui bank badan usaha milik negara (BUMN)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *