PravadaNews – Undang-undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/20/2026). Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dengan alasan efisiensi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang disoroti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Yassierli mengatakan, aturan baru tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja, termasuk dalam menghadapi keputusan perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, perubahan aturan PHK merupakan bagian dari hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan antara DPR dan Pemerintah.
Pembahasan aturan tersebut juga dikorelasikan dengan perubahan ketentuan mengenai pesangon. Pasalnya, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya terdapat dalam ketentuan pesangon tidak lagi digunakan pada UU tersebut.
“Kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli.
Akan tetapi, penghapusan pengali 0,5 tidak berarti seluruh pekerja yang terkena PHK akan menerima kenaikan pesangon dengan besaran yang sama. Perhitungan tetap mempertimbangkan alasan PHK serta masa kerja pekerja.
“Bukan naik, nanti dilihat saja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan berapa lama dia bekerja. Tapi (pengali) yang 0,5 sudah tidak ada, minimal satu kali,” jelas Yassierli.
Selain memperketat ketentuan PHK, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan mekanisme dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan untuk memastikan perusahaan memiliki dana ketika kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja muncul.
Dana cadangan pesangon menjadi salah satu instrumen baru yang diatur dalam UU tersebut. Namun, mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci karena pemerintah akan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Makanya di Undang-Undang ini sebagai payungnya, akan ada dana cadangan pesangon dan detailnya nanti kita akan atur di PP,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, perubahan aturan PHK dan pesangon merupakan bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan. Pemerintah ingin perlindungan pekerja berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha dan industri.
“Semangat kita sama: maju industrinya, sejahtera pekerjanya, insyaallah,” ucap Yassierli.
Diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.















