PravadaNews – Pemerintah dan DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Aturan tersebut mengatur pengangkutan orang, barang, hingga makanan melalui layanan ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres melibatkan sejumlah kementerian. Proses tersebut dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi agar aturan mengenai transportasi berbasis platform digital dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mengatur berbagai aspek transportasi digital. Ketentuannya mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.
Selain itu, Perpres tersebut menjadi dasar bagi penerbitan sejumlah aturan pelaksanaan. Aturan turunan nantinya akan diterbitkan oleh kementerian sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, ketentuan teknis mengenai ekosistem transportasi berbasis platform digital diharapkan segera memiliki dasar pelaksanaan.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat tugas terkait hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikator. Kementerian tersebut akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan memiliki tugas untuk mengawal ketentuan mengenai potongan tarif. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penerapan potongan sebesar delapan persen untuk aplikator.
Ketentuan tersebut diarahkan agar potongan tarif yang ditetapkan bagi aplikator benar-benar diterapkan. Pengawasan pelaksanaannya akan menjadi bagian dari tugas Kementerian Perhubungan.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendapat peran dalam penerapan Perpres tersebut. Kementerian ini akan mengatur ketentuan terkait layanan pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut diarahkan agar penghasilan pengemudi ojek online tetap terjamin dan layak. Ketentuan mengenai pengantaran barang dan makanan menjadi salah satu bagian dari ekosistem transportasi digital yang diatur dalam Perpres.
Dalam penyusunan dan pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara terlibat dalam prosesnya. Koordinasi antarkementerian akan dilanjutkan setelah Perpres resmi diterbitkan.















