Potret salah satu gedung data center milik Dakota di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Dok. wikaclt.co.id)

Beranda / Nasional / PLN Bidik Peluang Data Center dalam Lima Tahun Mendatang

PLN Bidik Peluang Data Center dalam Lima Tahun Mendatang

PravadaNews – Proyeksi kebutuhan listrik pusat data yang mencapai 32 Gigawatt (GW) pada 2032 membuat PT PLN (Persero) mengejar peluang investasi lima tahun ke depan dengan tetap menjaga pasokan listrik masyarakat.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), M. Fahrur Rozy, mengungkapkan pusat data menjadi sumber kebutuhan listrik baru yang harus diimbangi dengan kesiapan sistem kelistrikan.

Menurutnya, peluang tersebut perlu dimanfaatkan dalam waktu terbatas, tapi tambahan kebutuhan listrik tidak boleh mengurangi layanan kepada pelanggan lain.

“Data center ini sebagai opportunity yang tidak selamanya ada. Opportunity ini mungkin hanya sampai lima tahun ke depan dan harus kita ambil. Namun kembali lagi jangan sampai mengganggu pelayanan publik,” jelas Fahrur di Hotel Raffles, Jakarta, dikutip Jumat (9/10/2026). 

Kesiapan pasokan antara lain ditopang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan pembangkit 69,5 GW, dengan 61% berasal dari energi baru terbarukan (EBT), serta pembangunan jaringan transmisi sekitar 48.000 kilometer.

Namun, kebutuhan pusat data tidak hanya berkaitan dengan besarnya daya karena operasionalnya membutuhkan listrik yang tersedia secara terus-menerus dengan kualitas tegangan yang terjaga.

“Karakteristik kebutuhan data center adalah listrik yang menyala 24 jam penuh tanpa mati bahkan tidak boleh ada penurunan tegangan,” ujar Fahrur.

Karena itu, PLN akan menyesuaikan masuknya kebutuhan listrik pusat data dengan kondisi sistem dan lokasi proyek, sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam penyediaan energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Dari sisi investasi, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai pengembangan pusat data juga membutuhkan kepastian hukum dan regulasi.

Dalam penjelasannya mengenai pengembangan pusat data di Batam, Didik menempatkan kepastian kebijakan sebagai salah satu faktor yang menentukan keputusan investor.

“Hanya saja pemerintah bisa atau tidak membangun kebijakan yang menjamin kepastian hukum dan regulasi yang baik serta aman untuk investasi,” tutur Didik, Rabu (23/9). 

Baginya, pemerintah juga perlu siap melayani minat investor sejak rencana investasi masuk sehingga fasilitas dan posisi strategis suatu daerah dapat diikuti dengan pelaksanaan proyek yang jelas.

Selain kepastian regulasi, Didik menyoroti kebijakan investasi perlu diarahkan untuk menarik lebih banyak industri berteknologi tinggi, termasuk pusat data, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Karenanya, kesiapan pemerintah dalam melayani kebutuhan investor dinilai menjadi penentu agar minat terhadap pengembangan pusat data dapat berlanjut menjadi investasi yang terealisasi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *