Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani. (Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan) 

Beranda / Ekonomi / Alih Saham Whoosh Masih Tunggu Perpres

Alih Saham Whoosh Masih Tunggu Perpres

PravadaNews – Rencana pengalihan saham kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh kepada pemerintah belum rampung hingga Jumat (9/10/2026), di saat landasan hukumnya masih disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Berdasarkan keterangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebanyak 60% saham perusahaan dimiliki konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Sementara itu, 40% sisanya dimiliki konsorsium Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Evita Manthovani menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk pengalihan saham tersebut. 

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) ke pemerintah, c.q. Kementerian Keuangan,” ujar Evita saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Menurut Evita, rancangan Perpres ini juga akan mengatur penyelesaian kewajiban proyek Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati.

Dalam penyusunannya, Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Namun, aturan yang berlaku sejak 12 Mei 2026 tersebut mengatur penyesuaian keanggotaan Komite Kereta Cepat, bukan pengalihan saham.

Adapun rancangan Perpres terbaru diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam proses pengalihan tersebut. 

“Harapannya, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas, termasuk pembagian peran masing-masing pihak, hak, dan kewajiban yang melekat,” lanjut Evita.

Evita menambahkan, pengalihan saham nantinya harus diikuti pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Pemerintah juga ingin layanan Whoosh tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, lembaga kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam keterangannya menyoroti risiko fiskal dari rencana pengalihan pengelolaan utang Whoosh kepada lembaga pengelola khusus atau special mission vehicle (SMV).

CORE memasukkan rencana itu bersama penugasan investasi melalui Danantara dalam kelompok kewajiban di luar APBN yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Lembaga ini memperingatkan sejumlah kewajiban di luar APBN berpotensi menjadi beban keuangan negara.

“Beban ini tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN,” tulis isi kajian lembaga tersebut.

Karena itu, CORE mendorong pemerintah mencatat potensi beban Danantara dan SMV dalam Nota Keuangan serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. CORE juga meminta pembagian tanggung jawab risiko proyek antara pemerintah dan BUMN diperjelas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *