PravadaNews – Pemerintah saat ini tengah berupaya menelusuri persoalan harga pangan yang dinilai tidak sejalan antara tingkat produsen dan konsumen. Pasalnya, harga di kedua tingkat tersebut dianggap dapat merugikan, baik untuk konsumen maupun produsen.
Dengan kondisi itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman pun mengaku telah menyurati Kapolri untuk bekerjasama dalam menangani dugaan permainan harga di tengah rantai distribusi pangan.
“Kami sudah menyurat ke Pak Kapolri, kami sudah sepakat beliau untuk kolaborasi, kita harus perangi. Ini tidak akan selesai kalau mafianya masih bercokol di tengah-tengah kita,” ujar Andi Amran Sulaiman di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Adapun persoalan tersebut pertama kali terlihat pada sejumlah komoditas, terutama ayam dan telur. Menurut Amran, peternak mengeluhkan harga jual yang rendah, sementara konsumen masih menghadapi harga yang tinggi di pasaran.
“Artinya ada middleman, ada mafia. Mafia ini kita harus beresin. Ini tidak boleh toleransi lagi,” kata Amran.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen turut mengeluhkan harga pangan yang tinggi. Amran menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian agar kebijakan pemerintah dapat melindungi kepentingan produsen sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Jadi kita didemo konsumen, kita didemo produsen. Lucu kan negeri kita? Peternaknya rugi, di sini juga berteriak,” kata Amran.
Maka dari itu, melalui koordinasi dengan Kapolri, Amran berharap dugaan permainan harga di sepanjang rantai distribusi dapat ditelusuri dan ditangani. Namun, dugaan keterlibatan mafia pangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Sebelumnya, Kementan mengungkap adanya pelanggaran pada kasus beras. Dari kasus tersebut, sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” ujar Amran di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Amran menjelaskan, jumlah tersebut tidak mencakup kasus beras yang baru ditemukan, yakni kasus fortifikasi, karena masih membutuhkan proses lebih lanjut sebelum penetapan tersangka.















