PravadaNews – Film horor eksorsisme Kuasa Gelap: Perjanjian Darah mencatat ratusan ribu penonton pada pekan pembukaannya sekaligus mendapat sorotan kritikus mengenai kualitas produksinya.
Berdasarkan data Cinepoint, film garapan Sutradara Rizal Mantovani itu diperkirakan meraih 437.991 penonton sejak tayang pada 8 Oktober hingga 11 Oktober 2026.
Di tengah pencapaian tersebut, kritikus dan pengamat film Yan Wijaya membandingkan kualitas produksinya dengan standar sutradara horor Hollywood, James Wan.
“Ini adalah film horor Indonesia yang memasuki standar produksi James Wan,” ujar Yan Wijaya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
James Wan sendiri dikenal sebagai sutradara film Insidious dan The Conjuring yang mengangkat kisah teror supernatural. Namun, Yan tidak merinci aspek teknis yang menjadi dasar perbandingan ini dalam keterangan yang tersedia.
Sementara itu, film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah merupakan kelanjutan film Kuasa Gelap (2024) yang sebelumnya disutradarai Bobby Prasetyo. Sekuelnya kembali menghadirkan Aktor Lukman Sardi dan Jerome Kurnia sebagai dua pastor yang menjalankan ritual pengusiran roh jahat atau eksorsisme.
Dari sisi penggarapan, rumah produksi Paragon Pictures menyebut sekuel tersebut dibuat dengan skala lebih besar. Salah satunya melalui pengambilan gambar di kawasan pesisir dan adegan gereja yang melibatkan lebih dari 200 pemeran tambahan.
Adapun cerita film berpusat pada keluarga di Jawa Timur yang menghadapi teror akibat perjanjian darah dari masa lalu. Romo Rendra yang diperankan Lukman Sardi dan Romo Thomas yang diperankan Jerome Kurnia berusaha menolong keluarga ini.
Lukman menjelaskan, unsur pesugihan menjadi salah satu pembeda cerita film pertama dengan sekuelnya.
Tema itu, ucapnya, berkaitan dengan perjanjian untuk memperoleh sesuatu, termasuk kekayaan.
“Kalau di film pertamanya masuk lewat jalur cerita okultisme, di film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah membawa cerita tentang perjanjian darah, yakni suatu janji yang dilakukan agar bisa mendapatkan hal tertentu seperti kekayaan, semacam pesugihan,” ungkap Lukman dalam kesempat yang sama.
Lebih lanjut, Lukman mengaitkan cerita ini dengan praktik pesugihan yang dipercaya masih ditemukan di masyarakat Indonesia. Dalam kisah film, perjanjian darah itu digambarkan membawa akibat hingga kepada anak dan cucu.
Sebagai informasi, Lembaga Sensor Film (LSF) mencatat film berdurasi 117 menit tersebut memadukan unsur eksorsisme Katolik dengan kepercayaan tentang perjanjian darah. Film ini diklasifikasikan untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.















