PravadaNews – Mutu gabah hasil panen petani berisiko menurun sebelum menjadi beras siap jual apabila proses penanganan di penggilingan tidak dilakukan dengan tepat.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Burhanuddin, mengatakan penanganan pascapanen bertujuan menjaga mutu hasil petani, bukan meningkatkan kualitas gabah yang sejak awal sudah rendah.
Menurutnya, pengolahan gabah menjadi beras melibatkan berbagai tahapan yang saling berkaitan, sehingga penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan proses penggilingan.
“Seperti kita ketahui bahwa proses pascapanen, khususnya di penggilingan padi, juga memiliki struktur rantai proses yang lumayan panjang, mulai dari gabah diterima sampai kepada pengemasan berasnya,” kata Burhanuddin, dikutip Selasa (13/10/2026).
Burhanuddin menjelaskan, gabah yang mengandung banyak kotoran, butir hampa, atau biji rusak tetap menghasilkan beras bermutu rendah meskipun diolah menggunakan mesin penggilingan yang canggih.
Karena itu, pemeriksaan kualitas dan pembersihan gabah perlu dilakukan sejak awal dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Gabah yang bersih juga, lanjutnya, membantu menjaga kinerja mesin dan meningkatkan jumlah beras yang dihasilkan.
“Di dalam pelaksanaannya, supaya bisa menjaga mutu dan nilai produksi yang dihasilkan petani, diperlukan semacam SOP pada setiap proses. Kemudian yang kedua, teknologi tepat guna. Yang ketiga, dibutuhkan alat dan mesin (alsin) yang modern,” jelas Burhanuddin.
Selain pemeriksaan gabah, Burhanuddin menyoroti penggilingan padi kecil yang masih banyak mengandalkan lantai jemur untuk pengeringan. Penggunaan mesin pengering mekanis dinilai diperlukan untuk menjaga mutu dan mengurangi risiko beras pecah.
Dari sisi kebijakan, Burhanuddin mengusulkan kemitraan petani dengan penggilingan serta penyediaan kredit murah untuk modernisasi peralatan.
Adapun Sekjen ini juga meminta evaluasi kebijakan pembelian gabah tanpa membedakan mutu (any quality) dan harga eceran tertinggi (HET) beras yang dinilai menyulitkan usaha penggilingan.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama sejumlah instansi melakukan pengawasan beras di pasar hingga penggilingan padi di Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9).
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tapi juga sampai ke produsen apabila ditemukan produk beras yang tidak memenuhi ketentuan.
“Pengawasan ini tidak hanya melihat aspek harga di tingkat pasar, tetapi juga memastikan produk beras yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian di pasar, kami melakukan penelusuran hingga ke sumber produk agar persoalan dapat ditangani secara menyeluruh,” ujar Rinna dalam keterangan resmi Bapanas pada Jumat (4/9).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan pengemasan ulang beras oleh pengecer menggunakan kemasan bermerek yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan pelabelan. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Temuan ini kemudian ditelusuri hingga ke salah satu produsen penggilingan padi di Salatiga yang memasok beras ke wilayah Salatiga dan Semarang. Produsen itu mendapat surat teguran untuk memperbaiki perizinan, pengujian mutu, maupun pelabelan produk.















