PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
KPK menduga operasi tersebut berkaitan dengan sejumlah penerimaan oleh penyelenggara negara, termasuk dugaan pemberian dari bupati kepada pihak BPK terkait pemeriksaan atau audit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pejabat BPK yang turut diamankan dalam operasi tersebut. “Benar, salah satunya adalah Kepala (BPK) Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi dikutip Jumat (16/10/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 20 orang dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 19 orang ditangkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Pihak yang diamankan berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari kepala daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. KPK juga mengonfirmasi terdapat dua orang ASN BPK yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Jadi, pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang,” ucap Budi.
KPK selanjutnya menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan. Proses tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis malam.
Penentuan status hukum para pihak yang ditangkap menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebutkan KPK, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan dalam OTT.
Selain mengamankan 20 orang, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” tutur Budi.
KPK menduga OTT di Klaten berkaitan dengan praktik suap atau penerimaan lain oleh penyelenggara negara. Dugaan tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain dugaan penerimaan tersebut, KPK juga mendalami dugaan pemberian dari Bupati Klaten kepada pihak BPK. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses audit yang dilakukan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini masih harus didalami oleh penyidik. KPK akan menentukan status hukum mereka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang diperoleh.















