Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Sekretariat Presiden)

Beranda / Ekonomi / Suahasil: Defisit APBN Maksimal 3%

Suahasil: Defisit APBN Maksimal 3%

PravadaNews – Di tengah wacana membuka ruang fiskal yang lebih lebar, pemerintah masih memilih berpijak pada pagar aturan yang selama ini membatasi defisit APBN.

Batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kembali ditegaskan sebagai ambang maksimum yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, Kementerian Keuangan tetap menjalankan kebijakan fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sikap tersebut disampaikan ketika Komisi XI DPR tengah membahas kemungkinan perubahan batas defisit dalam revisi UU Keuangan Negara.

Bagi pemerintah, aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi pijakan dalam menjaga pengelolaan APBN.

Suahasil menegaskan, batas 3 persen masih digunakan sebagai maksimum defisit, sementara dalam RAPBN 2027 pemerintah memproyeksikan defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB.

“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada, UU 17/2003 Keuangan Negara. Kita mempedomani itu,” ujar Suahasil di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menjelaskan, batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) digunakan sebagai maksimum defisit APBN.

Pemerintah pun tetap berkomitmen menjaga defisit agar berada dalam batas yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” kata Suahasil.

Komitmen tersebut tercermin dalam penyusunan APBN 2027.

Pemerintah menetapkan estimasi defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB, atau masih berada di bawah batas maksimum 3 persen.

Angka tersebut menunjukkan pemerintah tetap menempatkan pengendalian defisit sebagai bagian penting dalam pengelolaan fiskal.

Batas defisit menjadi salah satu pijakan dalam menyusun kebijakan APBN agar ruang fiskal tetap dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4 persen dari produk domestik bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan beserta nota keuangannya,” kata Suahasil.

Suahasil menegaskan, Kementerian Keuangan akan tetap mengelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suahasil juga meminta pembahasan mengenai wacana perubahan aturan dilakukan secara konstruktif.

“Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” ujar Suahasil.

Suahasil menyoroti ekspektasi pelaku sektor keuangan terhadap arah kebijakan fiskal.

Suahasil menjelaskan, sektor keuangan tidak hanya mempertimbangkan angka dalam melihat kebijakan fiskal.

“Kita enggak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi. Yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” kata Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk mengkaji kembali batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen.

Wacana tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum bersama para ekonom terkait revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *