PravadaNews – Kehilangan pekerjaan tetap berisiko mengurangi kemampuan belanja keluarga kelas menengah, di tengah puluhan ribu laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat hingga September 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari–September 2026.
Namun, Kemnaker menyatakan angka itu masih dapat berubah karena pekerja memiliki waktu hingga enam bulan setelah terkena PHK untuk mengajukan klaim JKP.
Di tengah persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026) yang antara lain mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan bagi pekerja terdampak PHK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan aturan ini disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
“UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memperkirakan jumlah PHK hingga akhir 2026 berpotensi melampaui tahun sebelumnya. Menurutnya, pencatatan PHK oleh Kemnaker sebagian besar berkaitan dengan pekerja sektor formal.
Hilangnya pekerjaan formal, jelasnya, dapat memengaruhi daya beli karena karakteristik pengupahan dan perlindungan kerja di sektor tersebut.
“Pekerjaan yang formal itu secara rata-rata, kita tidak berbicara kasus per kasus, tingkat upahnya lebih tinggi, kondisi pekerjaannya lebih stabil, perlindungan kerjanya lebih bagus,” ujar Faisal, Sabtu (17/10).
Dengan kondisi tersebut, Faisal menilai pekerja yang terkena PHK berisiko mengalami penurunan pendapatan apabila pekerjaan pengganti menawarkan upah dan perlindungan yang lebih rendah.
“Ketika jumlah orang yang memiliki pekerjaan seperti ini berkurang karena di-PHK, berarti rata-rata daripada income yang tadi lebih berkualitas ini turun,” jelas Ekonom ini.
Selain kehilangan pekerjaan, Faisal menyoroti penurunan rata-rata upah riil dalam satu hingga dua tahun terakhir. Upah riil dikenal sebagai nilai upah setelah memperhitungkan inflasi, sehingga penurunannya menunjukkan berkurangnya kemampuan pekerja membeli barang dan jasa.
Bagi Faisal, tekanan pendapatan itu turut memengaruhi jumlah penduduk kelas menengah yang belum kembali pulih sejak pandemi COVID-19 pada 2020.
Sebagai gambaran, Faisal mencontohkan keluarga beranggotakan empat orang dengan penghasilan Rp8 juta per bulan. Ketika pencari nafkah terkena PHK dan beralih ke pekerjaan berupah lebih rendah, pendapatan keluarga tersebut bisa turun menjadi Rp4 juta-Rp5 juta.
Namun, Faisal menekankan kondisi pekerja tidak hanya ditentukan oleh besaran upah, tapi juga jumlah jam kerja dan kestabilan penghasilan setiap bulan.
Karenanya, Faisal mendorong pemerintah menjadikan penciptaan lapangan kerja formal dan tingkat upah sebagai ukuran keberhasilan investasi. Lebih lanjut, kebijakan investasi perlu diarahkan untuk memperbanyak pekerjaan yang layak agar penurunan daya beli kelas menengah dapat ditekan.















