Ilustrasi Masyarakat Sedang Belanja Kebutuhan Pokok. (Foto: Dok. Humas Diskominfo Kota Bandung)

Beranda / Ekonomi / Harga Bahan Pokok Jelang Akhir September 2026

Harga Bahan Pokok Jelang Akhir September 2026

PravadaNews – Harga bahan pokok pada akhir September 2026 menunjukkan pergerakan berbeda, setelah data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sejumlah komoditas mengalami perubahan harga pada Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan pantauan redaksi pada pukul 20.00 WIB, harga beras medium tercatat Rp14.026 per kilogram (kg), turun tipis dari Rp14.028 per kg pada Kamis (24/9), sementara beras premium berada di angka Rp15.665 per kg atau tidak mengalami perubahan.

Pergerakan harga juga terlihat pada komoditas minyak goreng, dengan minyak goreng sawit kemasan premium tercatat Rp22.542 per liter, minyak goreng sawit curah Rp19.524 per liter, dan Minyakita Rp15.863 per liter.

Sementara itu, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, terutama cabai. Harga cabai merah keriting tercatat naik menjadi Rp56.325 per kg dari Rp56.047 per kg, cabai rawit merah menjadi Rp75.473 per kg dari Rp75.156 per kg, dan cabai merah besar menjadi Rp48.836 per kg dari Rp48.533 per kg.

Selain cabai, harga gula pasir curah juga bergerak naik menjadi Rp18.344 per kg dari Rp18.339 per kg, sedangkan kedelai impor meningkat menjadi Rp13.736 per kg dari Rp13.726 per kg.

Pada komoditas protein hewani, harga daging sapi paha belakang naik tipis menjadi Rp143.732 per kg dari Rp143.724 per kg. Sebaliknya, harga daging ayam ras turun menjadi Rp40.585 per kg dan telur ayam ras menjadi Rp27.110 per kg.

Perubahan harga bahan pokok tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan (HA).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan penetapan HET dan HA dilakukan dengan mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, hingga harga jual agar harga yang terbentuk tetap memperhatikan kondisi produsen dan konsumen.

“HET atau HA menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Harga yang terlalu rendah dapat menekan produsen dan mengurangi insentif produksi jangka panjang. Di sisi lain, harga harus berada di tingkat yang wajar agar konsumen tidak dirugikan,” kata Budi saat memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (21/9). 

Menurutnya, pemerintah terus menjaga ketersediaan pasokan bahan pokok dengan melakukan pemantauan harga melalui SP2KP Kemendag serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merespons perubahan harga di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, pemerintah juga melakukan penguatan distribusi sejumlah komoditas pangan, termasuk beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog melalui pasar rakyat dan toko swalayan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *