PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pertanahan.
Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melayangkan panggilan kedua yang dapat berujung pada surat perintah membawa atau panggil paksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur kewenangan penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
“Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru ya,” kata Taufik seperti dikutip, Minggu (18/10/2026).
Menurut Taufik, penyidik tidak serta-merta menerbitkan surat perintah membawa ketika seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim penyidik terlebih dahulu menilai apakah alasan ketidakhadiran yang disampaikan dapat dikategorikan patut dan wajar.
Apabila alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Jika orang yang dipanggil kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
“Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik.
Terkait Nusron, Taufik membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Oktober 2026. Namun, Nusron mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
“Nah terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” jelas Taufik.
Tim penyidik kini menganalisis alasan yang disampaikan Nusron, termasuk agenda kegiatan yang disebut berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Hasil penilaian tersebut akan menentukan apakah KPK menerapkan mekanisme panggilan kedua atau memberikan jadwal pemeriksaan baru.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” jelas Taufik.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali meminta penundaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Kasus yang menjadi latar belakang pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti elektronik dan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Nama lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.















