PravadaNews – Menjelang penerapan penuh pada 1 Januari 2027 mendatang, skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) masih menyisakan pertanyaan mengenai penetapan harga dan peran perusahaan dalam transaksi perdagangan.
Kebijakan ini mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir masih dapat menggunakan izin lama dengan kewajiban tambahan menyerahkan dokumen ekspor kepada DSI.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Ramli, menilai tujuan pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak menjadi persoalan, tapi pelaksanaannya membutuhkan aturan yang lebih jelas.
“Jadi kalau, tapi ini saya pribadi, ya. Ketika pengumuman itu keluar, saya bilang kalau mau gas, gas saja. Tetapi harus jelas detail kebijakannya,” jelas Dipo, Senin (19/8/2026).
Dipo membagi pelaksanaan kebijakan menjadi tiga bagian, yakni tujuan, aturan, dan pihak yang menjalankannya. Menurutnya, persoalan PT DSI terutama terletak pada aturan pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis memberikan kewenangan kepada badan usaha milik negara (BUMN) ekspor untuk menentukan harga jual. Aturan tersebut juga memperbolehkan perusahaan menetapkan margin atau keuntungan pada tingkat yang wajar.
Namun, Dipo mempertanyakan cara penentuan harga dan besaran margin apabila PT DSI hanya bertindak sebagai perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri.
“Bagaimana pricing-nya? Misalnya DSI mau menjadi perantara atau intermediari, berapa rencana pricing yang diambil itu belum tahu,” tutur Ekonom ini.
Lebih lanjut, Dipo menyoroti perdagangan feronikel yang melibatkan perusahaan dalam satu grup internasional karena transaksi tersebut tidak selalu menggunakan harga pasar. Selain itu, Ekonom tersebut mengingatkan adanya risiko tuntutan dari pembeli batu bara apabila harga dalam kontrak yang sudah berjalan berubah.
Di luar persoalan harga, Dipo meminta kepastian mengenai posisi PT DSI dalam penjualan komoditas, terutama apakah perusahaan akan membeli produk secara langsung atau hanya menjadi perantara ekspor.
Kebutuhan akan kepastian ini turut disampaikan Bendahara Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mona Surya.
Mona menyebut, pelaku industri sawit masih menunggu penjelasan mengenai peran DSI dalam kegiatan ekspor.
“Sampai sekarang masih kita pertanyakan, apakah akan menjadi eksportir tunggal atau sebagai pencatat saja. Itu sangat penting, karena sangat memengaruhi harga. Jadi bukan cuma wartawan yang menunggu, kita juga menunggu,” ujar Mona dalam konferensi pers pada Jumat (9/10).
Bagi Mona, tata kelola ekspor menjadi salah satu persoalan yang dihadapi industri sawit menjelang penyelenggaraan Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2026 pada November mendatang.
GAPKI berencana menyampaikan hasil pembahasan yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 November 2026 kepada pemerintah sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan industri sawit.















