Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak MUI Haramkan Vape

DPR Desak MUI Haramkan Vape

PravadaNews – Desakan agar vape atau rokok elektrik dinyatakan haram kian mengemuka. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram vape yang dinilainya berisiko bagi kesehatan dan berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.

Sahroni menegaskan, persoalan ini bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan kepentingan publik yang perlu mendapat perhatian serius.

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba. MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni, Senin (19/10/2026).

Sahroni memberikan dukungan penuh terhadap langkah penetapan fatwa demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat luas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti maraknya penyelundupan narkoba bermodus penggunaan rokok elektrik tersebut.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ucap Sahroni.

Sahroni mengakui, potensi dampak ekonomi kebijakan tersebut terhadap para penjual dan pelaku industri vape.

Pertimbangan risiko bahaya produk rokok elektrik harus menjadi perhatian utama dibandingkan dampak ekonomi tersebut.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram vape sebagai salah satu upaya membendung peredaran narkotika yang dikemas dengan aroma buah-buahan sehingga menyerupai produk rokok elektrik biasa.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata. Karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip Rabu (14/10).

Suyudi mengungkapkan, vape tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi zat kimia yang membahayakan paru-paru dan kesehatan.

Perangkat tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair.

Suyudi menilai, penyelundupan narkotika tersebut merupakan bentuk perang terselubung yang dirancang jaringan internasional.

Suyudi juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak destruktif ketergantungan terhadap zat adiktif.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape.

Suyudi berharap, MUI Pusat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” ujar Suyudi.

“Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua. Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tambah Suyudi.

Kapolri mengungkapkan, usulan pelarangan total vape juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah lebih dari 90 negara yang disebut telah melarang vape.

Negara-negara tersebut termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.

Suyudi berharap fatwa MUI dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *