PravadaNews – Pasar saham Indonesia kian tertekan! Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka di zona merah pada perdagangan Selasa (20/10/2026), merosot ke level 4.980,16 setelah sehari sebelumnya terperosok 3,64 persen.
Tekanan jual pun membayangi pergerakan bursa, dengan Phintraco Sekuritas memperingatkan pelemahan berpotensi berlanjut jika saham-saham berkapitalisasi besar kembali berguguran.
Sebaliknya jika saham-saham dengan kapitalisasi besar mulai ‘rebound’.
“Maka IHSG berpotensi untuk menguat di atas level 5.000 dalam perdagangan hari ini,” sebut Tim Phintraco dalam analisisnya.
Pada Senin, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi tujuh persen.
Phintraco mencatat sejumlah saham mulai bangkit dari batas ARB setelah beberapa emiten mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback.
Phintraco juga mencermati langkah BEI meningkatkan transparansi dan integritas pasar melalui penyesuaian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.
BEI turut memperkuat keterbukaan informasi mengenai afiliasi pemegang saham untuk mendukung pemenuhan standar MSCI.
“Langkah itu bukan jaminan bahwa MSCI akan merespons positif langkah tersebut,” sebut Tim Phintraco.
Menurut Phintraco, penyesuaian kebijakan tersebut bertujuan membuat pergerakan IHSG lebih mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
Meski demikian, proses penyesuaian berpotensi meningkatkan volatilitas dalam jangka pendek karena sejumlah saham HSC memiliki bobot besar.
Phintraco berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pembentukan indeks yang lebih representatif terhadap kondisi pasar dan likuiditas saham.
Selain perkembangan pasar saham, Phintraco menyoroti penilaian Fitch Ratings terhadap kondisi PT Pos Indonesia.
Fitch menilai gagal bayar perusahaan tersebut lebih mencerminkan persoalan internal, bukan pelemahan dukungan pemerintah terhadap BUMN di bawah Danantara.
“Gagal bayar tidak mengindikasikan pelemahan dukungan pemerintah terhadap BUMN di bawah Danantara. Namun, kejadian ini berpotensi meningkatkan persepsi risiko kredit pada sebagian BUMN dalam jangka pendek,” sebut Tim Phintraco lagi.
PT Pos Indonesia gagal membayar imbal jasa atau kupon Sukuk Ijarah senilai Rp24,11 miliar yang jatuh tempo pada Juli 2026.
Kondisi tersebut mendorong investor mencermati kemampuan pembayaran utang dan konsistensi dukungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan BUMN.















