PravadaNews – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul lonjakan luas area terbakar sepanjang 2026.
Berdasarkan data pemantauan satelit yang disampaikannya, luas lahan terbakar meningkat dari 895.650 hektare pada Agustus menjadi 1,92 juta hektare pada akhir September 2026.
Lonjakan tersebut membuat luas area terbakar meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam satu bulan. Ateng menyebut angka itu bahkan telah melampaui catatan karhutla pada periode yang sama pada 2019.
Menurut Ateng, pemerintah perlu mengubah pendekatan penanganan karhutla agar tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas. Pemetaan wilayah rawan dan potensi kekeringan harus diikuti langkah pencegahan yang terukur sejak dini.
“Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi,” tegas Ateng, dikutip Kamis (22/10/2026).
Ateng menilai kenaikan luas karhutla menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengendalian kebakaran. Ateng merujuk data SiPongi Kementerian Kehutanan yang disebut mencatat kenaikan luas area karhutla hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ateng, penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak akan efektif jika tidak disertai penguatan pencegahan, deteksi dini, peralatan modern, dan anggaran operasional yang terintegrasi. Seluruh komponen tersebut perlu bekerja dalam satu sistem agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
Dampak karhutla, lanjut Ateng, tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi. Ateng menyoroti kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), polusi asap lintas batas atau cross-border haze, hingga gangguan penerbangan akibat memburuknya jarak pandang.
Ateng menyebut lebih dari 2.600 penerbangan domestik terdampak kondisi tersebut. Karena itu, Ateng mendorong pemerintah memperkuat sistem peringatan dini dengan mengintegrasikan data titik panas, cuaca, indikator kekeringan, patroli lapangan, dan laporan masyarakat.
Ateng mengatakan pemantauan titik panas atau hotspot per Oktober 2026 telah mendeteksi 1,15 juta titik. Data tersebut, menurutnya, perlu dihubungkan langsung dengan tim respons cepat agar setiap indikasi kebakaran dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas,” ujar Ateng.
Selain mengandalkan pemantauan satelit, Ateng mendorong pelibatan masyarakat desa di wilayah rawan kebakaran. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dinilai perlu mendapatkan pelatihan, peralatan dasar, serta akses pelaporan cepat ketika menemukan indikasi kebakaran.
Penggunaan teknologi seperti drone juga dinilai penting untuk mempercepat verifikasi koordinat titik api dan memantau perkembangan penyebaran kebakaran. Dengan dukungan teknologi dan laporan warga, petugas diharapkan dapat menentukan lokasi prioritas penanganan secara lebih cepat.
Khusus di lahan gambut, Ateng meminta pemerintah memperketat pengawasan tata kelola air. Pengawasan tersebut mencakup fungsi kanal, sekat kanal, serta pemantauan tinggi muka air untuk membantu menjaga kondisi lahan agar tidak mudah terbakar.
Ateng juga meminta perusahaan pemegang izin di kawasan rawan menjalani audit kepatuhan darurat. Pemeriksaan perlu mencakup kesiapan personel terlatih, ketersediaan sumber air, dan prosedur tanggap darurat untuk menghadapi kebakaran.
“Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tambah Ateng.
Di sisi lain, Ateng menekankan pentingnya pembagian tugas dan koordinasi lintas sektor dalam pengendalian karhutla. Ateng meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI dan Polri memastikan koordinasi menghasilkan tindakan nyata di lapangan.
Ateng menegaskan keberhasilan pengendalian karhutla seharusnya diukur dari kemampuan mencegah kebakaran sejak awal, bukan semata-mata dari jumlah personel atau operasi pemadaman. Menurut Ateng, perlindungan hutan dan masyarakat membutuhkan sistem pencegahan yang terintegrasi serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
“Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas,” pungkas Ateng.














