Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Eks Penyidik KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Eks Penyidik KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara

PravadaNews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi berisiko mempersempit ruang penindakan korupsi di Indonesia. 

Menurut Praswad, unsur tersebut tetap diperlukan untuk menjerat praktik korupsi yang tidak selalu dapat dibuktikan melalui pasal terkait suap.

Praswad menyampaikan pandangan itu menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi.

Praswad memperingatkan, tanpa ketentuan mengenai kerugian negara, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi dapat semakin besar jika perbuatan tersebut tidak bisa dijerat menggunakan ketentuan pidana lainnya.

“Tanpa adanya kerugian negara, maka potensi negara kehilangan triliunan rupiah dari korupsi sangat besar karena bisa jadi korupsinya tidak bisa dibuktikan melalui pasal lain seperti suap,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Menurut Praswad, ketentuan mengenai kerugian negara memiliki latar belakang historis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Praswad mengaitkannya dengan penyimpangan dalam pengelolaan aset peninggalan kolonial Belanda dan Jepang setelah Indonesia merdeka.

Praswad juga menilai pola korupsi di Indonesia masih memiliki kemiripan sejak masa awal kemerdekaan hingga era reformasi. Karena itu, Praswad berpandangan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetap relevan dipertahankan.

Selain menjadi instrumen penindakan, kedua pasal tersebut dinilai dapat mendorong pejabat negara lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Praswad menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kontroversi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Praswad berpendapat persoalan utamanya terletak pada potensi kesalahan penafsiran hukum serta konflik kepentingan di kalangan aparat penegak hukum. Menurut Praswad, persoalan tersebut tidak otomatis terselesaikan hanya dengan menghapus unsur kerugian negara.

Praswad juga mengingatkan penyalahgunaan kewenangan untuk memeras pejabat kementerian, lembaga negara, maupun direksi badan usaha milik negara (BUMN) dapat terjadi melalui ketentuan pidana lainnya. Dengan demikian, perubahan definisi korupsi bukan satu-satunya langkah untuk memperbaiki penegakan hukum.

“Penghapusan kerugian negara tidak serta-merta memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi yang paling utama adalah perbaikan integritas para penegak hukum,” ujar Praswad.

Praswad turut mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan mengejar koruptor tanpa memberikan perlakuan khusus. Praswad menilai kompleksitas praktik korupsi justru membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk penyimpangan, tidak terbatas pada suap-menyuap.

Praswad juga mempertanyakan dasar kajian Luhut yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Menurut Praswad, konvensi tersebut tidak mewajibkan Indonesia mengubah definisi tindak pidana korupsi dalam hukum nasionalnya.

“Saya sebagai salah satu anggota panel UNCAC Vienna yang rutin diundang ke acara mereka mewakili Indonesia tidak pernah sekali pun UNCAC meminta Indonesia mengubah definisi korupsi yang berlaku. Lalu, usulan tersebut datang dari siapa?” kata Praswad.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *