PravadaNews – Rangkaian gangguan listrik sepanjang 2026 memunculkan pertanyaan tentang pasokan batu bara setelah laporan Trend Asia pada Oktober 2026 mencatat stok pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Paiton sempat tersisa untuk enam hari.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada 2025 mencapai 246,88 juta ton, melampaui target 181,28 juta ton.
Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Gian Purnama Sari, menilai capaian tersebut belum menjamin kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi karena distribusi batu bara juga melayani kepentingan industri.
“Nah, ini sangat ironis karena kebutuhan batu bara untuk domestik tidak terpenuhi, tetapi justru lebih banyak dipasok untuk kebutuhan industri PLTU captive,” kata Gian, Senin (26/10/2026).
PLTU captive dikenal sebagai pembangkit yang memasok listrik untuk kebutuhan industri, termasuk pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter, tanpa menyalurkannya ke jaringan listrik umum.
Menurut Gian, kebutuhan batu bara untuk pembangkit ini terus meningkat seiring berkembangnya industri pengolahan nikel, sehingga menambah permintaan energi di luar kebutuhan listrik masyarakat.
“Kalau kita melihat, walaupun dari segi Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN itu lebih tinggi, dari segi permintaan batu bara jelas lebih tinggi PLTU captive,” ujar Gian.
Gian juga mencontohkan pemadaman listrik bergilir selama satu hingga empat jam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tengah berkembangnya kawasan industri.
Karena itu, Gian mendorong pemerintah menghentikan pembangunan PLTU batu bara baru dan membatasi izin smelter sebagai bagian dari pembenahan tata kelola energi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Trend Asia Herdanang A. Fauzan menjelaskan pihaknya menelusuri pengiriman batu bara antarpelabuhan untuk mengetahui distribusi pasokan kepada pembangkit listrik umum dan industri.
Hasil penelitian sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026 mengidentifikasi pengiriman 113,92 juta ton batu bara ke PLTU captive, sedangkan 64,94 juta ton mengalir ke pembangkit milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
“Jadi, memang pemenuhan DMO meningkat, tetapi alokasinya untuk kebutuhan kelistrikan publik justru menurun,” ungkap Herdanang.
Herdanang menuturkan, ketentuan DMO minimal 25% masih memungkinkan pasokan PLTU industri dihitung sebagai pemenuhan kewajiban domestik.
Karenanya, Herdanang mengusulkan kontrak langsung antara produsen batu bara dan PLN untuk menjamin kebutuhan setiap pembangkit.
“Kami juga menilai bahwa aturan DMO akan lebih berpihak kepada publik apabila terdapat kewajiban kontrak pasokan,” jelas Peneliti tersebut.
Di sisi lain, Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan pasokan bagi BUMN sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis sebelum melakukan ekspor.
Kementerian ESDM juga menyatakan telah menugaskan 212 juta ton batu bara kepada perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta ton pada 2026, tapi hingga Mei baru 144 juta ton yang dikontrak dengan perkiraan pengiriman mencapai 130,5 juta ton.














