PravadaNews – Kenaikan harga cabai merah masih terjadi di 327 kabupaten/kota pada pekan keempat Oktober 2026, meskipun pemerintah memperkirakan produksi nasional mencukupi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pantauan redaksi di Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.15 WIB, harga cabai rawit merah turun 2,08% dari Rp103.250 menjadi Rp101.100 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting turun 2,58% dari Rp87.100 menjadi Rp84.850 per kilogram.
Meski mengalami penurunan, harga cabai rawit merah masih berbeda jauh antardaerah. Harga tertinggi tercatat di Gorontalo sebesar Rp158.750 per kilogram, sedangkan terendah di Jawa Timur Rp55.150 per kilogram, dengan selisih mencapai Rp103.600.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Sudi Mardianto, memperkirakan produksi cabai rawit pada Oktober 2026 mencapai 134.221 ton, sedangkan rata-rata konsumsi nasional sekitar 70.000 ton per bulan.
“Kalau dibandingkan dengan rata-rata konsumsi yang berkisar 70.000-an ton, itu sebetulnya ketersediaan cabai kita masih cukup memadai, seandainya proses perdagangan antarwilayahnya itu bisa berjalan dengan baik,” jelas Sudi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (26/10/2026).
Di tingkat petani, Sudi menyebut harga cabai rawit merah di sejumlah sentra produksi berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000 per kilogram. Adapun harga cabai merah keriting di Kabupaten Solok, Sumatera Barat turun dari Rp70.000 menjadi Rp65.000 per kilogram.
Untuk membantu daerah yang kekurangan pasokan, Sudi mendorong pemerintah daerah mempercepat kerja sama perdagangan dengan sentra produksi melalui kelompok pemasok binaan Kementan atau champion cabai.
“Prinsipnya, sekali lagi, champion cabai yang di bawah koordinasi kami itu siap sedia untuk dapat menyuplai kebutuhan cabai di wilayah-wilayah yang mengalami defisit,” ujar Sudi.
Salah satu upaya tersebut dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui pengiriman 3 ton cabai rawit merah dari Probolinggo menuju Manado pada pertengahan Oktober. Pengiriman menggunakan angkutan udara ini mendapat bantuan biaya melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
Sudi menilai, dukungan Bapanas dan BI dalam memfasilitasi distribusi diperlukan agar harga cabai dari sentra produksi tidak meningkat terlalu tinggi ketika sampai di daerah tujuan.
Sementara itu, dosen Ekonomi Pertanian dan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Wirakusuma, menyampaikan kecukupan produksi secara nasional belum tentu mencerminkan ketersediaan cabai di setiap daerah.
Menurut Gilang, pemindahan cabai dari sentra produksi menuju pasar membutuhkan biaya tambahan.
Karenanya, harga yang dibayarkan konsumen tidak hanya bergantung pada harga di tingkat petani.
“Harga itu bukan hanya dibentuk dari kapasitas produksi atau harga di farm gate, tetapi juga beban harga yang timbul dari proses distribusi,” tutur Gilang, Selasa (13/10).
Gilang menjelaskan, biaya distribusi dipengaruhi kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, kenaikan biaya energi, serta keterbatasan infrastruktur yang menambah risiko pengiriman pangan.
Lebih lanjut, perubahan musim panen turut memengaruhi jumlah pasokan dan harga cabai. Sifat cabai yang mudah rusak juga membutuhkan penanganan setelah panen dan pengiriman yang cepat.
Di tingkat petani, Gilang menyoroti keterbatasan modal dan fasilitas penyimpanan yang membuat posisi tawar petani rendah. Kondisi tersebut menyebabkan petani sulit menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan.
Persoalan lainnya yakni ketimpangan informasi harga antara petani dan pedagang perantara.
Petani, baginya, berisiko menjual hasil panen lebih murah apabila tidak mengetahui perkembangan harga di pasar lain.
“Informasi harga yang tidak transparan, terutama dari pedagang perantara ke petani, merupakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi,” ungkap Gilang.
Sebagai upaya perbaikan, Gilang mencontohkan pasar lelang cabai di Kulon Progo dan Sleman untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus meningkatkan efisiensi pengiriman. Dosen UGM ini juga mengusulkan sistem peringatan dini yang memantau stok, distribusi, serta selisih harga petani dan konsumen agar pemerintah dapat menentukan waktu intervensi sesuai kondisi pasar.














