PravadaNews – Rencana pemerintah mengubah penghitungan kewajiban pasok batu bara untuk pembangkit industri mendapat sorotan dari Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive smelter dari perhitungan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri. Namun, aturan tersebut belum diterbitkan ketika rencana itu disampaikan pada Jumat (23/10/2026).
Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, turut menyoroti pembagian pasokan batu bara antara PLTU milik industri dan pembangkit listrik untuk masyarakat.
“Banyak sekali yang masih diutamakan untuk kepentingan lain dibandingkan kepentingan publik. Itu yang menjadi sorotan saya terkait dengan PLTU dan rantai pasok batu bara ini,” tutur Raden, dikutip Kamis (29/10).
Dalam ketentuan DMO, perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25% produksi batu bara untuk kebutuhan domestik, termasuk kelistrikan dan industri. Kementerian ESDM telah memberikan penugasan pasokan sebesar 212 juta ton untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton pada 2026.
Adapun sorotan Raden berangkat dari kajian terhadap empat PLTU di Kalimantan Selatan serta penelusuran rantai pasok batu bara dari dua perusahaan pertambangan.
Berdasarkan hasil penelusuran itu, Raden menyebut sekitar 25-30% batu bara dari dua perusahaan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sedangkan sisanya dikirim ke luar negeri.
Namun, pasokan untuk pasar dalam negeri ini juga tidak seluruhnya digunakan di Kalimantan Selatan karena sebagian dikirim ke wilayah lain, termasuk Sulawesi.
Selain distribusi, Raden melihat perbedaan harga batu bara yang menurut penilaiannya membuat penjualan ke PLTU captive lebih menarik dibandingkan pasokan untuk pembangkit yang melayani PT PLN (Persero).
“Jadi, mereka juga banyak memprioritaskan PLTU captive dibandingkan dengan PLN yang digunakan untuk masyarakat. Masyarakat ini yang menjadi korban,” ujar Raden.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Raden karena Kalimantan Selatan menjadi daerah penghasil batu bara, tapi menurut catatannya masih mengalami pemadaman listrik bergilir sekitar tiga hingga enam jam sehari.
Di sisi lain, riset Trend Asia mencatat pengiriman batu bara ke PLTU captive mencapai 113,92 juta ton selama Januari 2025 hingga Juni 2026. Angka ini berasal dari penelusuran pengiriman antarpelabuhan, sedangkan pengiriman yang teridentifikasi menuju pembangkit PLN dan produsen listrik swasta untuk masyarakat mencapai 64,94 juta ton.
Peneliti Trend Asia, Herdanang Fauzan, menilai lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi DMO membuat pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik umum belum menjadi prioritas.
“Gelombang pemadaman listrik ini adalah alarm keras bahwa tata kelola batubara kita diprioritaskan untuk keuntungan pasar ekspor dan industri ekstraktif ketimbang kebutuhan dasar kelistrikan publik,” ungkap Herdanang.
Karena itu, Herdanang mendorong penghentian penambahan izin PLTU captive di kawasan industri serta peralihan secara bertahap menuju energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara.














