Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. ATR/BPN)

Beranda / Hukum / Nusron Wahid Jelaskan Soal Dinas ke Malaysia Usai Diperiksa KPK

Nusron Wahid Jelaskan Soal Dinas ke Malaysia Usai Diperiksa KPK

PravadaNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perjalanan dinasnya ke Malaysia telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.47 WIB.

Saat ditemui awak media, Nusron tidak banyak memberikan keterangan mengenai pemeriksaannya. Nusron justru menyinggung perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam salah satu pemanggilan KPK.

“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” ucap Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Nusron dalam pemanggilan pemeriksaan KPK pada Oktober lalu. Saat itu, Nusron menyampaikan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia sehingga meminta pemeriksaannya ditunda.

Namun, Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai materi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Nusron kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menyampaikan keterangan tambahan.

Kehadiran Nusron pada 4 November 2026 menjadi pemenuhan panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Meski demikian, kedatangannya kali ini bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan baru yang ditetapkan KPK.

Juru Bicara KPK menjelaskan, Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

“Jadi memang secara khusus untuk pemanggilan hari ini tidak ada, namun karena memang sebelumnya ada pemanggilan bahkan hingga dua kali, maka kemudian saudara NW berinisiatif untuk hadir hari ini untuk memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ucap Nusron.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian kembali memanggil Nusron pada 14 Oktober 2026. Pada pemanggilan kedua, dia kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan tersebut, Nusron akhirnya datang ke KPK pada 4 November 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara yang turut menjadi perhatian dalam penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sementara tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara bernama Rizal Pahlefi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *