PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pegawai Ditjen Bea Cukai tersebut ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan status hukum Ahmad Dedi kepada publik pada Jumat (30/10/2026). Budi membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada bulan sebelumnya.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai waktu penetapan tersangka, Budi menyebut status tersebut telah disematkan kepada Ahmad Dedi sejak September 2026. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci peran maupun dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Penetapan Ahmad Dedi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersebut dilakukan dalam periode yang sama dengan penetapan Gatot Heroe Hernanda, pejabat Bea Cukai yang juga terseret dalam pengembangan perkara.
Dalam mengusut perkara tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan importasi di lingkungan kepabeanan.
Di sisi lain, KPK juga membuka penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Penyidikan ini menggunakan sprindik umum dan hingga kini belum disertai penetapan tersangka.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik telah menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Dari kegiatan tersebut, KPK menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, dalam perkara awal dugaan suap pengurusan importasi, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Tiga pihak dari Blueray Cargo bahkan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ketiganya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Adapun tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya telah menjalani persidangan hingga tahap pembacaan tuntutan.
Mereka adalah Rizal yang menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, perkara Gatot Heroe Hernanda masih dalam penanganan KPK.
Pengumuman status tersangka Ahmad Dedi menambah perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Meski demikian, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan Dedi secara terperinci kepada publik.














