PravadaNews – Dugaan penyadapan yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menjadi perhatian serius pemerintah.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Prabowo meminta agar perkara tersebut diusut secara objektif dan transparan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Presiden bahkan telah memberikan arahan langsung kepada Kapolri agar penanganan kasus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden sudah meminta proses hukum dilakukan sebaik-baiknya dan seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut disampaikan Kapolri kepada Presiden melalui proses di institusi kepolisian.
Presiden kemudian memberikan dukungan dan arahan agar penanganannya mengikuti prosedur hukum.
Mensesneg menambahkan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri mengenai perkembangan perkara tersebut.
Penanganan kasus diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Prasetyo mengakui Istana belum mengetahui secara terperinci siapa pihak yang diduga menjadi otak atau penerima hasil penyadapan.
Informasi mengenai tujuan dan motif tindakan tersebut juga masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Secara detail belum ya karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat.
Mensesneg meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.
Pemerintah menyatakan mendukung proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan.














