Beranda / Infotaiment / Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Konversi Dolar

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Konversi Dolar

PravadaNews – Batas penukaran dolar hasil ekspor menjadi rupiah yang kini maksimal 50% menjadi fokus perubahan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang mengatakan perubahan tersebut bertujuan meningkatkan jumlah dolar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor yang ditukar menjadi rupiah.

“Memang sedang dirancang aturan devisa hasil ekspor,” jelas Menkeu Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Rencana itu disampaikan ketika nilai tukar rupiah masih tertekan hingga mencapai Rp18.145 per dolar AS pada Senin (2/11), berdasarkan laporan KSSK.

Saat ini, Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku sejak 1 Juni membatasi penukaran DHE SDA dari valuta asing menjadi rupiah maksimal 50%.

Namun, batas penukaran tersebut berbeda dengan kewajiban menyimpan devisa di dalam negeri karena dolar yang ditempatkan dalam rekening khusus tidak otomatis berubah menjadi rupiah.

Dalam aturan yang berlaku, eksportir sektor nonminyak dan gas bumi (nonmigas) wajib menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Dananya disimpan dalam rekening khusus bank milik negara.

Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Melalui revisi ini, Suahasil ingin meningkatkan porsi penukaran dolar hasil ekspor untuk memperkuat sektor dan pasar keuangan domestik.

“Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi dan kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” ujar Bendahara Negara tersebut.

Di sisi pelaku usaha, pembatasan penukaran devisa sebelumnya telah mendapat perhatian dari Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I).

Dalam catatan rapat pada Juni 2026, AP5I menyampaikan kewajiban penempatan DHE dan batas konversi 50% dapat mengganggu arus kas perusahaan perikanan.

Pasalnya, perusahaan membutuhkan dana untuk membeli hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya, sekaligus membayar pekerja serta memenuhi biaya produksi.

“Lebih dari 70% modal pada industri perikanan digunakan untuk pembelian bahan baku yang dibayarkan secara tunai kepada nelayan, pembudidaya dan supplier,” sebagaimana tertulis dalam laporan rapat yang diterbitkan AP5I, dikutip Rabu (4/11). 

Karena kebutuhan itu, AP5I sebelumnya mengusulkan agar penukaran DHE menjadi rupiah diperbolehkan hingga 100% khusus sektor perikanan, sedangkan besaran konversi dalam rancangan revisi terbaru belum diumumkan.

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *