Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Isu Penyadapan Ilegal Prabowo

KPK Dalami Isu Penyadapan Ilegal Prabowo

PravadaNews – Dugaan keterlibatan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan.

Meski isu tersebut mulai beredar di ruang publik, KPK menegaskan belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan aparatnya.

Lembaga antirasuah itu pun menyatakan tetap terbuka terhadap evaluasi serta siap mendalami setiap informasi yang berkembang guna memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/11/2026).

Budi menegaskan, penyadapan yang dilakukan KPK merupakan tindakan yang sah dilaksanakan berdasarkan perkara yang sedang ditangani.

Menurut Budi, penyadapan hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept, gitu ya. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani,” kara Budi.

Budi menambahkan, termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang penugasan.

“Dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, proses penyadapan di KPK dilakukan melalui tahapan persetujuan berjenjang dan berada dalam pengawasan.

Pelaksanaannya juga disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara.

Selain itu, Budi menyebut KPK secara berkala menjalani audit independen terhadap kegiatan penyadapan untuk memastikan akuntabilitas.

Penyadapan juga dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan dihentikan setelah masa penugasannya berakhir.

Setiap kegiatan penyadapan, lanjutnya, turut dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

“Artinya memang semuanya juga diawasi secara ketat termasuk ini bagian evaluasi juga yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,” kata Budi.

“Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance. Untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal LSP dan dua perwira tinggi Polri. Mereka yakni ASN serta EHS.

Mereka ditetapkan ebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data.

Serta, akses ilegal terhadap nomor Presiden serta sejumlah pejabat negara dan media.

Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden.

Hingga kini, tujuan penyadapan tersebut belum diketahui. Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah penyidik KPK dalam perkara tersebut masih berasal dari pemberitaan media.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *