Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Kekuasaan

RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Kekuasaan

PravadaNews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di parlemen.

Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah akademisi, ekonom, hingga organisasi mahasiswa untuk menyerap berbagai masukan dan pandangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghimpun perspektif berbagai kalangan sebelum DPR melangkah lebih jauh ke pembahasan substansi aturan yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menampung masukan sekaligus memperdalam sejumlah materi dalam RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR juga mendapat kesempatan untuk menanggapi langsung pandangan para narasumber.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni dikutip Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan dijadikan alat hukum aparat dalam menyalahgunakan kewenangan pemblokiran dan penyitaan, yang berpotensi merugikan.

Untuk itu, Hinca menekankan pentingnya kontrol, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum yang jelas agar hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan,” ujar Hinca.

Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja.

“Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik,” ungkap Hinca.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi.

Mereka adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *