Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Kementerian Keuangan

Beranda / Ekonomi / Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Perbankan

Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Perbankan

PravadaNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional yang semula akan jatuh tempo pada Maret 2026 menjadi enam bulan ke depan.

Awalnya penempatan dana ini dilakukan pada September 2025 dan jatuh tempo pada Maret 2026. Awalnya, penempatan dana tersebut untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung likuiditas perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, keputusan memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan nasionla telah dikoordinasikan dengan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Strategi fiskal melalui penempatan dana Rp200 triliun tersebut selaras dengan kebijakan moneter Bank Indonesia agar konsisten dalam mendukung kecukupan likuiditas di pasar keuangan.

Purbaya mengatakan, jumlah uang kartal yang beredar atau monetary base (Mo) terus tumbuh hingga 11,7 persen pada pekan pertama Februari.

“Ini memberi ruang untuk kredit untuk tumbuh double digit juga,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Impor Mobil Pick Up Bagai Lelucon yang Tidak Lucu

Pemerintah, kata Purbaya, berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan Mo di angka double digit. Hal itu pun mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia.

“Hasil koordinasi fiskal moneter ini nyata dirasakan, kredit tumbuh 10 persen di bulan Januari dengan suku bunga yang terus kompetitif bagi masyarakat,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026. Angka tersebut lebih tinggi pada Agustus 2025 lalu berada di level 9,12 persen.

Purbaya menambahkan, pihaknya akan terus menjaga komitmen koordinasi kebijakan yang disepakati dengan BI. Purbaya pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar.

“Kami mengharapkan bank lebih bersemangat mencari debitur tentunya dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *