PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT Bahtera Wahana Tritata menjadi PT Bachterra Insurance Brokers.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/PD.02/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dengan keputusan tersebut, perubahan nama perusahaan resmi berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
“Perubahan nama PT Bahtera Wahana Tritata menjadi PT Bachterra Insurance Brokers melalui KEP-76/PD.02/2026 pada tanggal 24 Februari 2026,” tulis OJK dalam pengumumannya dikutip dari web site OJK, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: OJK Dorong Perbankan Hadapi Risiko Iklim
OJK menyampaikan, dengan diberlakukannya izin usaha tersebut, PT Bachterra Insurance Brokers wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulator juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik guna menjaga kepercayaan industri dan mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di bidang perasuransian dan pialang asuransi.















