PravadaNews – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli angkat bicara mengenai usulan dari DPR terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-14 sebelum Idul fitri 2026.
Dalam keteranganya, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji usulan tersebut. Yassierli berkata, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Yassierli mengaku harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membahas usulan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada pekan depan.
“Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa,” ujar Yassierli, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: BGN: Skema SPPG Efisien dan Minim Risiko
Yassierli mengatakan, pemerintah masih berpegang pada aturan yang lama yakni mengenai kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Perubahan ketentuan tersebut dinilai memerlukan pertimbangan menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap kesiapan arus kas dari perusahaan.
Yassierli memastikan, sebelum mendapat persetujuan dari Presiden, maka pemerintah merujuk pada aturan yang lama.
Pemerintah, kata Yassierli, akan terus berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tutup Yassierli.















