PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan budaya integritas di tengah praktik korupsi yang kini kerap terselubung dalam prosedur administratif yang tampak sah.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan, perguruan tinggi tidak sekadar menjadi pusat keilmuan, namun juga keteladanan integritas mengingat mahasiswa adalah calon pemimpin dan pengambil kebijakan di masa depan. Terlebih, praktik korupsi kini tidak selalu lahir dari niat personal semata, melainkan kerap tumbuh dari kelemahan sistem yang membuka ruang penyimpangan.
“Karena itu, perguruan tinggi harus tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan berkelanjutan, sekaligus agen penyiapan sumber daya kreatif yang berintegritas,” ungkap Ibnu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (2/2/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Uang Korupsi Impor Dipakai Beli Mobil Operasional
Bagi Ibnu, pemberantasan korupsi tidak dapat bertumpu pada penindakan hukum semata. Yang jauh lebih mendasar adalah pembenahan tata kelola dan penguatan integritas individu, agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Jika menilik Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), skor Indonesia berada di angka 34 dari 100—menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 37. Secara global, posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.
“Hasil skor ini mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola anggaran, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas dan efisiensi pemerintahan maupun sektor usaha,” tutur Ibnu.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan, bukan semata posisi peringkat, melainkan tren penurunan dan akar persoalan yang melatarbelakanginya. Ibnu menegaskan, setiap praktik korupsi pada dasarnya merampas hak masyarakat, mulai dari layanan pendidikan dan kesehatan hingga pembangunan infrastruktur sehingga penguatan integritas menjadi langkah mendesak.
Sehari sebelumnya, dalam kuliah umum di Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta, Ibnu menegaskan pendidikan antikorupsi (PAK) menjadi instrumen strategis, dalam mandat pencegahan korupsi. KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) telah mengembangkan pelbagai program kolaboratif mulai dari advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi pendidikan antikorupsi, pelatihan guru dan dosen, pengembangan bahan ajar, hingga penguatan kegiatan kemahasiswaan.
“Implementasi pendidikan antikorupsi, dijalankan melalui dua pendekatan utama, yaitu mengintegrasikan nilai-nilai integritas ke dalam kurikulum dan memperkuat ekosistem pendidikan,” tutur Ibnu.
Langkah ini dilakukan, demi mendukung lahirnya budaya antikorupsi. Strategi ini penting agar pembelajaran tidak berhenti pada aspek teoritis, melainkan benar-benar membentuk kesadaran dan praktik integritas yang berkelanjutan.















