Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

Beranda / Ekonomi / IPPE dan TDPM Kena Sanksi OJK

IPPE dan TDPM Kena Sanksi OJK

PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta sejumlah pihak lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas industri serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dalam hasil pemeriksaan terhadap IPPE, OJK menemukan pelanggaran terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) tahun 2021 hingga 2023. Perusahaan dikenai denda sebesar Rp4,625 miliar akibat kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.

Baca juga: Buana Jasa Pratama Resmi Kantongi Izin OJK

“IPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.625 miliar atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham IPPE,” tulis OJK dalam siaran persnya di laman web site OJK dikutip Minggu (1/3/2026).

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK, termasuk terkait penghentian kegiatan operasional.

Dua anggota direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali turut dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perusahaan. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor dan kantor akuntan publik yang menangani audit laporan keuangan perusahaan karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, dengan total denda ratusan juta rupiah.

Sanksi juga diberikan terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) IPPE. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut tidak menjalankan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai serta melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia Antony juga dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Sementara itu, dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), OJK menemukan berbagai pelanggaran yang mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali perusahaan, hingga kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sejumlah direksi TDPM periode sebelumnya dikenai denda karena kesalahan penyajian laporan keuangan, termasuk pencatatan pinjaman pihak berelasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta pengakuan aset tetap bernilai puluhan juta dolar AS tanpa dukungan bukti transaksi memadai. Auditor yang terlibat juga dikenai sanksi karena tidak menerapkan standar audit profesional.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak pengendali individu TDPM berupa denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan informasi beneficial owner perusahaan, yang menyebabkan pengungkapan informasi kepada publik menjadi tidak lengkap.

Selain itu, direksi perusahaan turut dikenai sanksi atas pelanggaran transaksi afiliasi, transaksi material, serta kegagalan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.

Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan dalam kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar.

OJK menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di sektor pasar modal. Otoritas juga menekankan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *