Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). (Foto: Pemkab Pekalongan)

Beranda / Hukum / KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq

KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penelusuran aset ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat FAR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset, termasuk properti milik tersangka kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq.

“Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: KPK Dalami Peran Fadia Arafiq | Pravada News

Budi menegaskan, pihaknya saat ini telah melakukan penelusuran terkait aliran dana dugaan korupsi yang telah menjadi aset tersangka Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq.

Budi menambahkan, jika proses penelusuran ditemukan adanya keterkaitan antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK akan melakukan penyitaan.

“Tentu nanti dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tutup Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (3/3/2026) KPK telah resmi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam OTT itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah diamankan KPK bersama dengan ajudan dan juga orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Setelah melakukan upaya proses pengembangan, KPK juga berhasil meringkus 11 orang lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq. Adapun 11 orang itu ditangkap di Pekalongan Jawa Tengah.

Pada Rabu 4 Maret atau satu hari setelah penangkapan, penyidik KPK kemudian resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terkait adanya konflik kepentingan setelah Fadia yang saat itu menjabat Bupati periode 2021–2025 telah resmi mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff

Berdasarkan hasil dari penyidikan sementara, Fadia Arafiq diduga telah menggunakan relasi kuasa nya untuk mengondisikan agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut dari pengkondisian memenangkan proyek itu, Fadia Arafiq beserta keluarga ditengarai telah menerima aliran dana sekitar Rp 19 miliar.

Dari total jumlah aliran dana itu, sebanyak Rp 13,7 miliar disinyalir telah masuk kantong Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara sisa nya sekitar Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *