PravadaNews – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pidana puluhan anggota legislatif yang diduga menerima aliran suap dari tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan legislatif daerah.
Aparat penegak hukum kini mendalami berbagai bukti, termasuk aliran dana dan keterangan para saksi, guna memastikan sejauh mana dugaan praktik suap tersebut terjadi serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari kasus yang mencoreng integritas lembaga perwakilan rakyat di provinsi tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, penelusuran potensi pidana ini merupakan tindak lanjut pihaknya menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Japto Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang
“Apa yang menjadi dugaan pidananya masih kami telusuri melalui telaah laporannya,” kata Harun di Mataram, Kamis (12/3/2026).
Jika dari telaah laporan ditemukan potensi pidana, proses penanganan berpeluang lanjut ke tahap penyelidikan atas persetujuan Kepala Kejati NTB.
Oleh karena itu, Harun menegaskan, agenda pemeriksaan para pihak terkait, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap.
“Nantinya mengarah ke sana (pemeriksaan), tapi tunggu hasil telaah dulu,” ujarnya.
Dalam laporan, pelapor tidak mencantumkan data pelengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut. Melainkan, hanya berkaca pada kasus pemberian suap dari tiga anggota DPRD NTB kepada para terlapor.
Kasus yang kini tengah berjalan di persidangan tersebut, diminta agar dijadikan dasar kejaksaan dalam penelusuran hingga penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi.
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni “Desa Berdaya”.















