PravadaNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak uang pensiun pejabat negara dan anggota DPR RI telah mendapat respon dari parlemen.
Adapun putusan MK mengenai uji materi aturan itu ditenggarai telah membuka jalan bagi perubahan regulasi yang sebelumnya sempat bertahan lebih dari empat dekade.
Dalam keterangannya,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan bahwa pihaknya dalam waktu akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Sosok yang akrab disapa Martin itu menegaskan pada prinsipnya parlemen akan mematuhi serta menindaklanjuti setiap putusan yang diambil oleh MK lantaran bersifat final dan juga mengikat.
“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata Martin kepada wartawan pada Senin (16/3/2026).
Baca juga : DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu
Menurut Martin, putusan tersebut membuat undang-undang yang mengatur pensiun mantan pejabat negara masuk ke dalam kategori daftar kumulatif terbuka, sehingga dapat direvisi di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Martin merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkinkan revisi dilakukan apabila ada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12 Tahun 1980, maka undang-undang tersebut dapat direvisi di luar Prolegnas,” ujar Martin.
Meski begitu, Martin mengatakan DPR masih akan berkoordinasi dengan pemerintah sebelum memulai membahas proses revisi dari undang-undang tersebut.
Martin menilai, Hal itu juga sejalan dengan keputusan MK yang telah memberikan tenggat waktu hingga dua tahun kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah untuk menyesuaikan aturan yang ada.
“Karena MK memberikan jangka waktu dua tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait revisi UU tersebut,” ungkap Martin.
Sebagai informasi, Putusan MK itu berasal dari perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Mereka menilai ketentuan aturan itu ditengarai sudah tidak sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Dalam putusan MK menyebut skema uang pensiun anggota DPR bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan undang-undang yang disahkan pada era Orde Baru itu tidak lagi relevan untuk dipertahankan dalam bentuk yang sekarang.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan baru yang mengatur skema hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara.
“UU Nomor 12 Tahun 1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahkamah dalam putusannya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk regulasi pengganti.














