PravadaNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras golongan G di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara bebas tanpa izin resmi. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang menyasar pasar lokal dengan memanfaatkan kemudahan distribusi di kawasan perkotaan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan mereka.
Baca juga: Wakapolri Daftarkan 39 Buku ke HAKI
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19) pada Senin (16/3), sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Angga menyebutkan penangkapan itu dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang menjaga barang dagangan,” ujar Angga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.360 butir obat keras daftar G. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam (handphone), satu buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS.
“Serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap Angga.
Angga pun mengimbau masyarakat agar menghindari obat daftar G tersebut karena dapat berdampak negatif, salah satunya memicu tawuran.
“Jadi, kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silahkan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas,” tutur Angga
Saat ini, kata Angga, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.















