PravadaNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang kian marak dan berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan pil psikotropika serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat berbahaya, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi target peredaran, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Remaja Ditangkap Edarkan Ribuan Obat Keras di Jakut
Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Mengamankan seorang pria berinisial A (29) bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Guntur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Guntur menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara,” kata Guntur.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Budi juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.















