Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

Beranda / Hukum / MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

PravadaNews – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MAKI melaporkan terkait perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga memberikan izin perubahan status tahanan Yaqut.

“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, Boyamin mengungkapkan alasannya melaporkan Juru Bicara KPK ke Dewas. Boyamin menyebut bahwa tahanan KPK dapat mengajukan permohonan yang sama seperti Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Jubir KPK kerena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” jelas Boyamin.

Boyamin mengatakan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melaporkan ke Dewan KPK lantaran tidak melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sebelum menjadi tahanan rumah.

“Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (rumah tahanan KPK),” kata Boyamin.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.

Adapun Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul pukul 10.32 WIB.

Keputusan kembali nya Yaqut itu ditenggarai imbas ramainya kritik dari publik kepada KPK perihal status tahanan rumah ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Adapun perubahan status tahanan terhadap Yaqut kian menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan mengklaim telah menunjukan kemajuan positif di dalam proses penyidikan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutur Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *